pp 30 tahun 1994

$333.00

Peraturan Pemerintah, 48 TAHUN 1994. sin 10 sin 30 sin 50 sin 70 (1) Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak . permendiknas no 33 tahun 2008 smk

Quantity:
Add To Cart